Pengguna rest area di jalan tol yang kedapatan bersuhu tubuh diatas 38 derajat celcius akan menjalani isolasi. Ini dikatakan Agus Purwanto perwakilan PT Jasamarga Related Business dalam konferensi pers daring bersama unsur Jasamarga lain pada Kamis (14/5/2020).
Ia menegaskan, saat ini pihak pengelola reat area sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit rujukan terkait hal ini. Mereka juga sudah memiliki ruangan isolasi sementara sampai dijemput oleh pihak rumah sakit.
“10 hari kedepan, kita tingkatkan pengawasan. Kalau ada suhu yang lebih dari 38 derajat, kita akan transitkan dulu di ruang isolasi. Karena kita kerjasama dengan RS rujukan. Mereka bersedia menjemput ke TKP di rest area kami, untuk mengangkut yang terindikasi Covid-19,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari 18 rest area yang tersebar di sepanjang ruas jalan tol Jawa Timur, saat ini semuanya beroperasi selama 24 jam dengan standar pencegahan Covid-19.
Protokol pencegahan Covid-19 di seluruh rest area inu didasarkan pada Surat Edaran Menteri PUPR nomor 07/SE/M/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Penanggulangan Covid-18 di TIP dan Surat BPJT nomor BM.07.02-Pt/109 tanggal 26 Maret 2020 perihal antisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, pengendara yang berhenti di rest area harus memakai masker. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak boleh memasuki rest area tersebut.
Sejumlah antisipasi lain juga dilakukan, salah satunya pembatasam waktu berhenti bagi tiap kendaraan di rest area. Tiap kendaraan dibatasi hanya 30 menit berhenti di tempat ini. Pembatasan jumlah kendaraan yang masuk ke rest area juga dilakukan.
“Parkir dibatasi dengan rambu-rambu. Membatasi kendaraan yang masuk sampai 50 persen,” tambahnya.
Ia berharap, berbagai upaya ini bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur khususnya di wilayah rest area dan jalan tol. (bas/tin)