Khofifah Gubernur Jatim menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 kepada instansi vertikal, OPD Pemprov, dan Bupati/Wali Kota secara simbolis, Senin (30/11/2020).
Dia serahkan DIPA dan TKDD 2021 itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Grand City Surabaya didampingi Dedi Sopandi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jatim.
Rakor penyerahan DIPA dan TKDD di Ballroom Grand City Convex Surabaya itu digelar bersamaan dengan Rakor Upaya Pengendalian Covid-19 di Pilkada Serentak 2020, serta Sosialisasi Vaksin Covid-19 di Jatim.
Total Alokasi TKDD 2021 kali ini sebesar Rp76,69 triliun lebih. Antara lain Rp16,115 triliun untuk pembiayaan pembangunan Provinsi Jatim, dan Rp60,578 triliun untuk biaya pembangunan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Khofifah berpesan kepada bupati/wali kota, kepala satuan kerja, juga perangkat daerah Pemprov Jatim agar mencermati dan mengawal proses percepatan pencairan anggaran.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan supaya anggaran yang telah disalurkan kepada mereka benar-benar memberikan dampak positif terhadap upaya pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
“Belanja pemerintah jadi penggerak utama roda perekonomian nasional dan daerah di saat lesunya perekonomian akibat Pandemi Covid-19. Karenanya, APBN dan APBD 2021 harus segera direalisasi agar menjadi instrumen penggerak ekonomi,” katanya.
Menurut Khofifah, demi mempercepat realisasi pencairan anggaran, kecepatan dan ketepatan harus tetap menjadi fokus utama. Sebab, kebijakan pemerintah masih harus berhadapan dengan tantangan Pandemi Covid-19.
“Untuk itu, pada 2021 mendatang, pemerintah telah menentukan empat fokus kebijakan. Yaitu penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural,” ujar Mantan Menteri Sosial itu.
Dalam kesempatan ini, Khofifah meneruskan sejumlah poin penting sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA dan TKDD 2021 di Jakarta, Kamis (25/11/2020) lalu.
Beberapa arahan Presiden Jokowi itu antara lain, seluruh menteri, pimpinan kementerian dan lembaga, serta para kepala daerah, terutama yang punya anggaran besar, agar melaksanakan lelang sedini mungkin pada Desember 2020.
Harapannya pelaksanaan lelang tersebut bisa secepatnya menggerakkan aktivitas ekonomi pada kuartal I 2021 mendatang.
Kedua, bantuan sosial yang menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah pada 2021 harus bisa dicairkan dan diberikan kepada masyarakat awal 2021.
Ketiga, dalam kondisi krisis akibat pandemi saat ini, pemerintah harus bekerja lebih cepat dengan cara di luar kebiasaan agar berbagai program stimulus bisa berjalan tepat waktu dan memberi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Keempat, Presiden juga berpesan agar Pemda melakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan roda ekonomi baik nasional maupun daerah.
Kelima, dalam menghadapi banyak ketidakpastian di tengah Pandemi Covid-19 ini diperlukan fleksibilitas penggunaan anggaran pemerintah.
“Pak Presiden menekankan, tugas utama jajaran pemerintah membantu dan memecahkan masalah di masyarakat. Karenanya, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas penting dan integral dalam pelaksanaan APBN maupun APBD,” ujar Khofifah.(den/iss/ipg)