Senin, 25 November 2024

Sepuluh Besar Kasus Pengaduan Konsumen ke YLPK Jawa Timur

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur di kantor YLPK Jatim, Surabaya, pada Kamis (12/3/2020). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Perlindungan konsumen masih menjadi persoalan tersendiri di Jawa Timur. Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan, selama tahun 2019 kemarin, masih ada ratusan pengaduan konsumen ke lembaganya.

Sektor perumahan dan apartemen menempati posisi pertama dengan 108 kasus. Said mengatakan, aduan konsumen masih berkutat pada tidak jelasnya perjanjian antara pihak pengembang dan konsumen.

“Itu banyak sekali. 108 itu kalau apartemen lebih banyak masyarakat Surabaya. Kalau perumahan banyak dari masyarakat Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Malang, itu banyak,” ujarnya di kantor YLPK Jatim, Surabaya, pada Kamis (12/3/2020).

Terbanyak kedua ada pada sektor pinjaman online sebanyak 98 kasus. Kata Said, kasus masih berkutat soal legalitas perusahaan fintech yang ada dan pelanggaran regulasi bunga dan cara penagihan.

Berturut-turut, menyusul perbankan 86 kasus, belanja online 35 kasus, leasing 37 kasus, transportasi 16 kasus, kelistrikan 9 kasus, telekomunikasi 7 kasus, asuransi 5 kasus, dan pelayanan publik 3 kasus.

Perbankan berkaitan dengan tidak jelasnya informasi soal kartu kredit dan peminjaman uang. Sedangkan belanja online berkaitan dengan tidak sesuainya barang yang dikirim.

Leasing, kredit sepeda motor dan kredit roda empat. Lalu tujuh ada transprorasi, itu lebih banyak orang mengadu masalah pesawat terbang, Masalah delay, masalah bagasi dan sebagainya. Masalah kelistrikan, (berkaitan dengan) masalah byar pet. Meskipun PLN mulai baik akhir-akhir  ini tapi masih ada gangguan-gangguan semacam itu,” katanya.

“Selanjutnya telekomunikasi, orang mempermasalahkan masalah paket data. Sebenarnya patokannya seperti apa. Untuk cari informasi seperti apa. Tiap-tiap operator beda-beda. Terus ada masalah asuransi. Misal tentang Jiwasraya dan lain-lain,” kata Said.

Said menambahkan, jika ada melaporkan kasus perlindungan konsumen ke YLPK, ada beberapa hal yang akan dilakukan. Pertama memberi informasi dan edukasi soal cara melaporkan pelanggaran. Kedua, YLPK juga bisa mempertemukan kedua pihak yang bermasalah untuk memenuhi titik temu. Mereka juga bisa memberikan rekomendasi atas temuan mereka pada pihak terkait.

“Yang pertama konsumen jangan hanya terburu-lalu lalu membeli sesuatu berdasarkan keinginan. Berdasarkan pada kebutuhan. Sehingga bisa kritis menanyakan jaminan, dan lain-lain. Gali informasi sebesar-besarnya, kemungkinan-kemungkinan untuk tidak merugikan di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pada pelaku usaha agar benar-benar menjadikan UU Perlindungan Konsumen menjadi landasan melayani konsumen.

“UU Perlindungan Konsumen benar-benar (harus) dijadian regulasi di dalam melayani konsumen, dalam menjual barang dan jasa. UU perlindungan konsumen sesungguhnya mendorong pelaku usaha itu baik. Jangan sampai nyerimpeti. Jangan ingin menyiasati UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs