Jumat, 22 November 2024

Seorang Nelayan di Tulungagung Ditangkap Terkait Jual Beli Lumba-lumba

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Eva Guna Pandia Kapolres Tulungagung (ketiga kiri) menununjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis Lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Foto: Antara

Aparat kepolisian di Tulungagung menangkap seorang nelayan setempat yang kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus) dan memperjualbelikannya secara ilegal.

AKBP Eva Guna Pandia Kapolres Tulungagung, Sabtu (21/3/2020), mengatakan, nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir itu kini ditahan dengan status tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini,” kata Pandia, dilansir Antara.

Nelayan yang ditangkap itu bernama Sunar Bin Seri (49). Ia merupakan, nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine. Informasi yang dihimpun aparat kepolisian, Sunar telah lama beraksi menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.

Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur. Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.

Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya,” kata Pandia.

Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai. Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.

Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi.

Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan, karena menganggap daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super. (ant/ang/ipg)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs