Sebanyak 18 kecamatan atau seluruh wilayah di Kabupaten Sidoarjo dipastikan akan mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Nur Ahmad Syaifuddin Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo memberikan kepastian itu, setelah mengikuti pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur dan perwakilan dua kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis (23/4/2020) malam.
“18 (kecamatan). Yang merah 14, tapi yang lain kuning (ada) tiga, yang hijau satu ya. Jadi kita memandang yang hijau atau yang kuning juga harus diselamatkan. Maka kami pandang diberlakukan semuanya,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur pada Kamis (23/4/2020) malam.
Sebelumnya, saat pengajuan PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo disetujui Menkes, kepada suarasurabaya.net, Cak Nur sempat mengaku masih mempertimbangkan jumlah kecamatan yang akan masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Sebab, muncul wacana untuk memasukkan seluruh kecamatan di Sidoarjo dalam PSBB dari yang sebelumnya hanya 14 kecamatan.
Cak Nur juga mengaku, akan membahas mengenai penerapan jam malam di wilayahnya. Namun, terkait detail peraturannya, ia mengaku masih akan membahasnya pada Jumat (24/4/2020).
“InsyaAllah nanti kita terapkan jam malam juga. InsyaAllah ya. Tapi besok kita putuskan. Jam malam entah jam 8 atau jam 9 sampai jam 4 pagi tidak boleh ada kegaiatan, tidak boleh ada yang keluar. Besok kita bahas,” jelasnya.
Terkait sanksi, ia mengaku akan ada sanksi administrasi bagi para pelanggar. Untuk yang juga memenuhi unsur pidana, pelanggar juga akan dikenai sanksi pidana.
“Ada sanksi administrasi, ada juga pidana apabila yang dilakukan juga melanggar dari UU lain. Kan bisa saja, misalnya kendaraan bermotor yang menbahayakan. Kita bicara sama kepolisian, ada juga kemungkinan sanksi-sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Besok insyallah Perwali dan Perbub sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Mulai Sabtu akan ada sosialisasi PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa PSBB mulai efektif berlaku,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/4/2020) malam.
Khofifah mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Sebelum efektif diterapkan, nantinya akan ada masa sosialisasi tiga hari, yaitu mulai Sabtu 25 April 2020. (bas/ang)