Seorang pria berinisial SR (45) mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menyelipkan kristal putih itu ke dalam Alquran. Warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya ini diringkus polisi pada Jumat (26/6/2020) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram yang seharga masing-masing Rp100 sampai Rp300 ribu, Alquran, handphone dan struk pembayaran bank.
Iptu Danang Abrianto Kanit Unit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga melalui Aplikasi Jogo Suroboyo.
“Petugas melakukan penangkapan di TKP yaitu di Jalan Tengumung Wetan. Di rumah tersangka ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Alquran, yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka,” kata Iptu Danang di saat menggelar rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Danang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang bandar bernama H, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari orang berinisial H ini, pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 3 juta.
“Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini,” ujar Danang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bas/bid/rst)