Aduan terbanyak yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya selama Pandemi Covid-19 soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak terbayarkan.
Habibus Shalihin Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya menyebutkan, sepanjang 2020 sedikitnya ada 3.140 pekerja mengadukan masalah ke LBH Surabaya.
Jumlah aduan itu naik tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. “Berbeda halnya dengan 2019 yang hanya tidak sampai seribu aduan. Covid-19 memang berdampak signifikan,” ujarnya.
Dari total aduan yang ada, karyawan tetap jadi yang terbanyak terdampak Pandemi Covid-19. “Ada yang dipotong upahnya, ada yang tidak dapat THR,” ujarnya.
Selanjutnya sebanyak 8,36 persen dari pengadu adalah pekerja outsourcing, lalu 4,8 persen pekerja kontrak, dan 1,4 persen merupakan pekerja harian lepas.
Semua pekerja yang bermasalah akibat Pandemi Covid-19 itu tersebar di 22 Perusahaan di Jawa Timur.
“Sebaran pelanggaran ini tersebar di sejumlah daerah. Terbanyak di Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember,” ujarnya.
Dari total pengaduan, sebanyak 32 persen pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, sedangkan 17 persen dirumahkan kejelasan.
Total pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang dirumahkan tanpa kejelasan maupun mengalami PHK secara sepihak mencapai 3.096 orang.
Selain itu, ada sebanyak 14 persen buruh yang tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan terdampak Covid-19, dan ada 22 persen pekerja mengalami pemotongan upah.
Data menunjukkan, sepanjang 2020, ada tiga jenis kasus menonjol yang ditangani LBH Surabaya. Yakni 217 kasus perdata, 109 kasus pidana, dan 11 kasus tata usaha negara.
Abdul Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya mengatakan, selain kasus ketenagakerjaan, lembaga yang dia pimpin juga menaruh perhatian besar pada kasus pelanggaran HAM.
“Dari proposisi kasus yang kami tangani ada 48 kasus perburuhan, 16 kasus kekerasan perempuan dan 7 kasus kekerasan terhadap anak,” kata Wachid.(den/ipg)