Jumat, 22 November 2024

Sekolah dan Kampus Swasta mulai ‘Angkat Bendera Putih’, DPR Khawatir IPM Jeblok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Foto: Antara

Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengkhawatirkan merosotnya angka indeks pembangunan manusia (IPM) menyusul kondisi pendidikan swasta di Tanah Air yang mulai angkat bendera putih menghadapi dampak pandemi.

“Bila sekolah dan kampus swasta banyak yang tutup, maka yang terimbas lebih jauh ya IPM bisa jeblok,” kata dia, Selasa (7/7/2020)

“Ada info dari sekolah maupun kampus di dapil saya, bahwa kemampuan mereka membiayai operasional hanya sampai Agustus ini, sisanya bergantung pada jumlah siswa dan mahasiswa baru yang mendaftar,” imbuh politisi PKS ini.

Dampak pandemi secara luas turut menyapu berbagai sektor ekonomi, sehingga berdampak pula pada kemampuan daya beli masyarakat, termasuk untuk biaya Pendidikan.

“Membayar SPP saja sulit, apalagi untuk membayar uang pangkal seperti yang biasa diterapkan pada siswa dan mahasiswa baru di pendidikan swasta,” kata Fikri.

Sehingga, Fikri menduga angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni pendidikan swasta di berbagai jenjang, termasuk perguruan tinggi akan menurun. “Bila tidak ada yang mendaftar, pilihan berat lainnya adalah menutup sekolah atau kampus,” ujar dia.

Problem menurunnya angka partipasi penduduk dalam mengikuti program pendidikan, tentunya akan berdampak signifikan dalam angka indeks pembangunan manusia (IPM). Sedangkan, tiga dimensi dasar dalam menentukan IPM adalah kesehatan, pendidikan, dan daya beli.

Fikri mengritik pendekatan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang dinilai terlalu mementingkan komponen ketiga, yakni daya beli masyarakat.

“Sejak awal digelontorkan Rp. 405,1 T dana Covid, coba liat berapa untuk mendukung daya beli dan ekonomi, sementara pendidikan tidak menjadi konsen kebijakan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti UU (Perppu) yang kini disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020. Perppu tersebut dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran penanganan dampak pandemi Covid sebesar Rp. 405,1 triliun. Rinciannya, Rp. 75 triliun untuk kesehatan, Rp. 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp. 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta Rp. 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian Keuangan bahkan menaikkan kembali anggaran Covid tersebut hingga tiga kali. Pertama naik menjadi Rp. 677,2 triliun pada 3 Juni, kemudian naik lagi menjadi Rp. 695,2 triliun pada 16 Juni, dan terakhir naik menjadi Rp. 905,1 triliun pada 19 juni. (faz/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs