Dari pemeriksaan awal terhadap G (22), polisi mendapat data kalau G memiliki kecenderungan seks menyimpang. Sejak kecil ia tertarik secara seksual dengan orang berselimut atau berbungkus kain.
AKBP Manang Soebeti Kapolres Kapuas mengatakan, G berada di Kapuas sejak Maret. Ia pulang dari Surabaya karena pandemi Covid-19. Begitu ada heboh seks fetish di media sosial, pihaknya langsung bergerak setelah diminta bantuan Polrestabes Surabaya.
Pada 2 Agustus 2020, lanjut Manang, keberadaan G sudah diketahui. Ia pun diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya dan dibawa ke Markas Polres Kapuas pada Kamis, 6 Agustus 2020. “Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Dari hasil interogasi itulah diketahui sejak kecil G memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain. “Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki,” ujar mantan Wakasat Polrestabes Surabaya itu.
Kata Manang, sejak kuliah G mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah. Ia ogah menjelaskan rinci soal itu karena Polres Kapuas hanya membantu mengamankan. “Kalau orang tuanya tahu (soal prilaku G) sejak kuliah,” kata Manang.
Sebelumnya, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menangkap eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G di Selat Dalam, Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin. Ia ditangkap karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan penindakan terhadap G dibantu oleh Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas. Lalu, G dibawa ke Surabaya, untuk menjalani proses penyidikan. (bid/ipg)