Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur menerbitkan banyak protokol kesehatan berupa imbauan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di “Kota Pahlawan” itu.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, di Surabaya, Rabu (22/4/2020), mengatakan surat edaran itu menyasar ke semua sektor mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola “country house”, dan pengurus Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur.
“Protokol kesehatan itu juga menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” katanya.
Menurut dia, dalam setiap protokol itu juga dijelaskan dengan cukup rinci mengenai beberapa imbauan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, salah satunya yakni imbauan mengenai jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun hingga menerapkan etika batuk.
Melalui surat edaran protokol kesehatan yang telah disebar ke semua sektor itu, Wali Kota berharap warga dapat mengikutinya. Upaya ini semata-mata untuk melindugi warga Surabaya serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terkait surat edaran protokol terkait pengendalian mobilitas penduduk, Wali Kota mengimbau kepada seluruh ketua RT maupun pihak pengelola perhotelan atau apartemen untuk melakukan beberapa antisipasi.
Bahkan, pihaknya juga meminta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya.
Sedangkan bagi warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri dan sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka harus mentaati langkah-langkah penanganannya, yakni kepala keluarga harus melaporkan anggotanya ke pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” kata Risma seperti dilaporkan Antara.
Kemudian pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
M Fikser Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan pihaknya mendorong masyarakat menerapkan protokol pengendalian mobilitas penduduk di lingkungan RT dan RW.
“Maka dari itu, kami minta kepada seluruh pengurus RT/RW, kepada semua warga, untuk menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting, buatlah semua akses keluar masuk menjadi satu pintu,” katanya.
Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya telah menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Selain itu juga memaksimalkan berbagai layanan perizinan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan melalui daring.
Bahkan Pemkot Surabaya bersama jajaran samping juga membuka posko sterilisasi yang ditempatkan di beberapa titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya. Para petugas melakukan penyemprotan disinfektan bagi setiap kendaraan atau pengendara yang akan masuk ke Surabaya.
Begitu juga protokol kesehatan di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan Surabaya juga menerapkan sistem belajar di rumah bagi peserta didik atau pelajar Kota Surabaya sejak 16 Maret 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan kebijakan PSBB untuk tiga kabupaten-kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan PSBB di tiga kabupaten/kota Jawa Timur tersebut telah ditetapkan pada Selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.(ant/iss/ipg)