Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah menyiapkan Program Bantuan Subsidi Gaji.
Program itu untuk para tenaga kerja formal yang menerima penghasilan di bawah Rp5 juta, dan tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Budi Gunadi Sadikin Ketua Satgas PEN mengatakan, pekerja yang akan menerima bantuan dari program dengan anggaran mencapai Rp33,1 triliun, sebanyak 13,8 juta orang.
“Dari penyisiran data yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang akan menerima bantuan adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlahnya sebanyak 13,8 juta tenaga kerja,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Program itu, lanjut Budi, akan diwujudkan dalam bentuk uang sejumlah Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan di tahun 2020, dan disalurkan dalam dua tahap.
“Tahap pertama akan disalurkan dalam kuartal ketiga (Juli-September), dan tahap kedua akan disalurkan di kuartal keempat (Oktober-Desember),” tegasnya.
Bantuan itu akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja formal yang masih tercatat bekerja di perusahaannya, masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaannya sudah kurang baik, sudah dirumahkan, sebagian dari mereka sudah dipotong gajinya,” paparnya.
Sedangkan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sudah dibuatkan paketnya dalam bentuk Kartu Prakerja.(rid/bid/ipg)