Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengusulkan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran WNI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China karena telah mencuat sejumlah kasus terkait hal itu.
“Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas untuk melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan,” kata Moh Abdi Suhufan Koordinator Nasional DFW Indonesia dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Menurut dia, pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri selama ini ditengarai menjadi ajang bisnis dan praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
Ia mengingatkan ada lagi laporan masuk mengenai seorang awak kapal perikanan asal Indonesia yang wafat pada 22 Mei 2020 karena ditelantarkan selama dua bulan di Pelabuhan Karachi Pakistan setelah bekerja di kapal ikan berbendera China, FV Jin Shung.
Almarhum yang disebut Abdi bernama Eko Suyanto telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020 dan diturunkan secara sepihak oleh Nakhoda Kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan.
“Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis,” kata Abdi.
Menurut laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama 4 bulan yaitu November 2019-Maret 2020.
“Bekerja 4 bulan, dengan gaji 300 dolar AS per bulan seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar 12.000 dolar, tapi pada kenyataan belum sepeserpun menerima gaji,” kata Koordinator Nasional DFW Indonesia itu.
Atas meninggalnya Eko Suyanto, Abdi menegaskan bahwa PT MTB sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini serta Kementerian Luar Negeri perlu membantu fasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia, dan meminta pertanggungjawaban PT MTB untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi dan pengusutan hukum kepada agen yang mengirim Eko Suyanto.
“Dalam catatan kami, sejak Desember 2019-Mei 2020 telah 5 orang awak kapal perikanan Indonesia yang terlaporkan meninggal dan 2 orang hilang ketika bekerja di kapal berbendera China,” kata Arifuddin.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Utara Anwar Dalewa yang membuat pengaduan di Fisher Centre meminta pihak berwajib di Indonesia untuk membongkar praktik pengiriman awak kapal perikanan migran yang selama ini dilakukan secara ilegal.(ant/tin)