Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Surabaya Sarankan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tidak Digelar

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya. Foto: Istimewa

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menyarankan perayaan Natal dan Tahun Baru sebaiknya tidak digelar. Pertimbangan utama karena Covid-19 di Jatim cenderung naik.

Keputusan itu setelah Satgas Covid-19 Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait pendisiplinan protokol kesehatan menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Klik file PDF Rapat Koordinasi Protokol Kesehatan Kota Surabaya di Resume Rapat Koordinasi terkait Protokol Kesehatan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rapat koordinasi digelar dengan melibatkan BPB dan Linmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Perhubungan, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya mengungkapkan, berdasarkan Persakmi dan IDI, angka kasus Covid-19 di Indonesia, dan Jawa Timur khususnya, cenderung mengalami kenaikkan. Maka dari itu, rapat koordinasi yang digelar melahirkan saran agar perayaan natal dan tahun baru tidak digelar.

“Maka disarankan bagi perayaan natal dan tahun baru untuk tidak dilaksanakan,” ujar Irvan di Surabaya, Jumat (11/12/2020).

Meski demikian, lanjut Irvan, bukan berarti umat kristiani tidak bisa melaksanakan ibadah misa dan kebaktian Natal.

Pelaksanaan ibadah misa dan kebaktian natal dapat dilaksanakan berdasarkan SE Kemenag nomor 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

“Namun perayaan tahun baru di tempat wisata, hotel, apartemen, hiburan, pemukiman/ kampung/ RT dan RW, restoran, disarankan untuk tidak dilaksanakan,” ujar Irvan.

Irvan bilang, kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan disarankan untuk tidak dilaksanakan. Pihak terkait juga diminta melakukan pengawasan dan penertiban pada penjual terompet, petasan, dan kembang api.

“Terakhir, membuat edaran dan infografis tentang pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru, untuk ditampilkan di media sosial Pemkot Surabaya,” kata Irvan. (bid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs