Jumat, 22 November 2024

Sasar Pelanggar Prokes, TNI/Polri Gelar Patroli Skala Besar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Jajaran aparat gabungan TNI/Polri Minggu (27/12/2020) malam, menggelar Operasi Aman Nusa II di wilayah Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Foto: Humas Polda Jatim

Jajaran aparat gabungan TNI/Polri pada Minggu (27/12/2020) malam, menggelar Operasi Aman Nusa II di wilayah Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan menuju di beberapa lokasi yang rentan terjadinya keramaian dan kerumunan. Misalnya di tempat-tempat seperti warung kopi, yang ternyata banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Mulai dari tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak.

“Tadi malam aparat gabungan dari TNI/ Polri di Surabaya Raya, melaksanakan Operasi Aman Nusa II. Dari Operasi itu masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mematuhu protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakasi masker,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/12/2020), dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.

“Pertama menuju ke Kopi Mountaian yang berada di Jalan Ngagel Surabaya, Warkop Pitulikur, Cafe Cat Panamasa dan Bar Gozaadera. Rata-rata pengunjung di lokasi itu belum menerapkan protokol kesehatan (prokes),” tambahnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama bisa menjaga kesehatan dengan mematuhi 3M. Dia juga menghimbau kepada pemilik resto maupun warkop untuk menerapkan physical distancing bagi pengunjung.

“Bagi pengunjung yang belum menerapkan prokes, aparat memberikan edukasi dan imbauan agar tetap mematuhi 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” kata dia.

Sementara itu pengunjung yang masih berkerumun, oleh Petugas Satpol-PP dilakukan pendataan. Begitu juga dengan pemilik tempat usaha.

Berdasarkan data pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19, per 27 Desember 2020, total ada 519.078 pelanggaran prokes yang ditemukan. Dengan sanksi yang diberikan mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga denda yang terkumpul sebanyak Rp 36.925.000. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs