Jumat, 22 November 2024

Sanksi Tegas Wajib Dibuat bagi Pelanggar New Normal

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
ilustrasi, dari: waspadaonline

Pelaksanaan new normal nanti, diisyaratkan Dr. Achmad Yanu Alif Fianto, S.T., MBA., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Dinamika (Undika), wajib dibarengi dengan dibuatnya peraturan atau sanksi tegas untuk masyarakat Jawa Timur yang melanggar.

Sanksi tersebut sebagai upaya menjaga kesadaran masyarakat terkait pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. “Apalagi saat ini peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di Jawa Timur cukup signifikan,” terang Yanu sapaan Achmad Yanu Alif Fianto, Senin (15/6/2020).

Jika melihat kondisi jumlah pasien, lanjut Yanu, Jawa Timur belum saatnya menerapkan new normal. Namun jika melihat dari sisi ekonomi harus segera diterapkan sebagai satu diantara upaya untuk menyelamatkan kondisi daerah.

Selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kata Yanu banyak kegiatan ekonomi terhambat, terlebih nilai tukar rupiah melemah. Bahkan dari sisi industri expor juga mengalami penuruan sampai 0,4 persen karena berkurangnya pasokan bahan baku di sejumlah industri.

“Penyelamatan ekonomi memang harus segara dilakukan, karena stagnasi ekonomi yang lama akan menggiring ekonomi kearah depresi, bahkan resesi yang sudah diumumkan di negara maju dunia, misalnya Australia,” ujar Yanu.

Pemerintah daerah, ditegaskan Yanu juga harus kompak dalam mencegah penyebaran Covid-19, satu diantaranya adalah dengan tetap menjaga komunikasi satu sama lain. Agar tidak terjadi misskomunikasi dan berselisih terkait kebijakan yang diterapkan disetiap atau masing-masing daerah.

Dosen kampus Universitas Dinamika (Undika) Surabaya atau yang sebelumnya dikenal sebagai Stikom Surabaya ini juga menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa atensi pada karyawan yang terkena PHK, dirumahkan, dan juga para pelaku usaha yang terpuruk pada masa pandemi Covid-19 ini. “Relaksasi finansial baik dari sisi fiskal atau sisi mikro kemasyarakatan,” ujar Yanu.

Pemerintah, Yanu mencontohkan memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha, seperti kembali ke poin relaksasi pajak, atau relaksasi lainnya. Bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak misalnya karena PHK atau hal lainnya, sehingga memerlukan bantuan sosial yang tidak mendapat penghasilan karena menghindari penularan Covid-19.

Selain itu, Yanu juga menyarankan agar pemerintah memastikan perluasan pasar secara masif. Agar tidak terjadi banyak kerumunan dalam pasar saat diterapkan new normal. “Pemerintah bisa saja memberikan sanksi jika masyarakat tidak patuh. Kalau pasar diperluas dalam rangka menghindari kerumunan, saat penerapan new normal, maka masyarakat harus patuh,” pungkas Yanu.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs