Sabtu, 23 November 2024

Sambut UU Pesantren, LDII Siapkan Lembaga Sertifikasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sosialisasi Undang-Undang Pesantren bersama Kanwil Kemanag Jatim di Kantor LDII Jatim, Jl. Gayungan VII Surabaya, Rabu (24/6/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII) Jatim menyambut baik Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. LDII akan menyiapkan lembaga sertifikasi profesi untuk guru pesantren, pendakwah dan ulama di kalangan LDII.

Amien Adhy Ketua DPW LDII Jatim mengatakan, dalam Undang-Undang Pesantren ke depan semua guru pondok dan kyai disertifikasi. Ini langkah baik kedepannya.

“Maka kami mendirikan lembaga sertifikasi profesi, untuk sertifikasi guru, dai,dan ulama. Termasuk pembimbing ibadah haji dan umroh. Kami tetap koordinasi dengan Kemenag,” ujar Amien di sela sosialisasi Undang-Undang Pesantren bersama Kanwil Kemanag Jatim di Kantor LDII Jatim, Jl. Gayungan VII Surabaya, Rabu (24/6/2020).

Menurut Amien, selama ini ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di MUI. Sehingga sebelum ada standarisasi nasional siapapun biasa mengeluarkan sertifikasi kompetensi khusus (SKK).

“Sertifikasi ini memang kesannya mengekang tapi sebenarnya baik ke depannya. Sertifikasi penyembelih hewan kurban misalnya sangat dibutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Zayadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim mengatakan, semangat Undang-Undang Pesantren adalah rekognisi atau pengakuan pesantren yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Di samping layanan pendidikan, pesantren juga sebagai layanan dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.

“Tiga hal ini semangat yang muncul di UU Pesantren,” katanya.

Zayadi mengatakan, kementerian agama akan terus progres dalam Undang-Undang Pesantren ini. Tahapannya setelah sosialisasi akan merancang aturan turunan.

“Saya mengapresiasi, LDD Jatim bersama-sama mengkaji UU Pesantren. Karena kita sedang bersama-sama mengembalikan fungsi pesantren. Peran LDII diharapkan bisa membantu,” katanya. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs