Nur Ahmad Syaifuddin Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo mengaku, sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) masih mempertimbangkan jumlah kecamatan yang akan masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan, ada 14 kecamatan yang dikategorikan zona merah sudah pasti masuk dalam PSBB. Namun, dalam perkembangannya muncul wacana untuk memasukkan seluruh kecamatan di Sidoarjo dalam PSBB.
“Masih ada dua pendapat. Jadi belum tuntas. Kita besok masih akan rapat lagi. Ada yang berpendapat, bisa saja tidak keseluruhan, hanya 14 kecamatan yang sudah merah. Lalu ada juga yang masih hijau, itu dimasukkan apa ndak, karena pada hakikatnya, daerah yang cukup bagus itu harus dilindungi. Bukan dibiarkan. Agar daerah tersebut tetap hijau. Kelompok yang berpendapat ini, PSBB nya bisa seluruhnya,” ujarnya pada suarasurabaya.net, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, ia mengaku saat ini sudah menyiapkan beberapa skema bantuan sosial ekonomi mulai dari keringanan biaya retribusi, sewa, dan bantuan sembako pada masyarakat ekonomi lemah. Ia mengaku akan membebaskan retribusi bulanan bagi pedagang di pasar selama dua sampai tiga bulan. Bagi masyarakat ekonomi lemah yang menyewa rumah susun, biaya sewa juga akan dibebaskan selama dua bulan.
“Kita juga siapkan sembako 135 ribu paket sembako. Sudah mulai kemarin kita berikan ke desa-desa. langsung. Satu desa bisa 450-an paket. Kami akan memberikan dua bulan. bulan ini dan bulan akan datang. kami pastikan itu. anggarannya sudah kami siapkan,” jelasnya.
Bagi masyarakat terdampak tapi belum terdata, ia sudah menyiapkan 24 ribu paket bantuan yang datanya sedang diproses. Sebab, tidak memungkiri ada banyak masyarakat yang terdampak baru akibat pandemi Covid-19 ini.
“24 ribu (bantuan sembako) ini masih dalam proses datanya. karena kita jangan sampe dobel dari 135 ribu itu,” tegasnya.
Terkait kapan PSBB akan dilaksanakan setelah disetujui menkes hari ini, Selasa (21/4/2020), ia mengaku masih menunggu Pergub dan rapat lanjutan dengan dua daerah lain, yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
“Belum. Jadi pemprov dulu menelurkan Pergub, setelah itu di-breakdown oleh Perbup secara teknis kewilayahan. Setelah itu baru ada pernyataan (PSBB) itu akan dimulai,” pungkasnya. (bas/ang/ipg)