Dokter Joni Wahyuhadi Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur mengakui ketersediaan ruang isolasi di RS rujukan Covid-19 di Jatim sudah tidak memadai.
Pasien positif Covid-19 sampai Senin (1/6/2020) bertambah 95 orang sehingga total kasus di Jawa Timur ada 4.920 kasus. Sebanyak 3.775 di antaranya masih harus menjalani perawatan.
Sedangkan total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jatim saat ini mencapai 6.687 pasien. Di antara jumlah pasien itu, yang masih berstatus dalam pengawasan sebanyak 3.202 orang.
Terutama di Kota Surabaya, di mana penambahan kasus Covid-19 masih eksponensial mencapai lebih dari 2 ribu kasus positif Covid-19, ketersediaan ruang isolasi semakin jarang.
“Di Surabaya memang kasusnya begitu besar. Antara rumah sakit yang tersedia dengan jumlah PDP dan confirm (terkonfirmasi) lebih banyak pasiennya,” kata Joni, Senin (1/6/2020).
Dia contohkan di RSUD dr Soetomo yang selama Pandemi Covid-19 sudah merawat 436 pasien. Sampai saat ini masih ada 153 pasien positif Covid-19 yang dirawat di sana.
Kelebihan kapasitas di Rumah Sakit Rujukan di Jatim ini membuat pasien umum yang tidak terkait Covid-19 kesulitan mencari rumah sakit yang bisa melayani rawat inap.
Sebab itulah Pemprov Jatim menyegerakan penyiapan Rumah Sakit Lapangan sekaligus RS Darurat di Gedung Balitbangkes di Jalan Indrapura Surabaya. Saat ini RS Lapangan itu sudah merawat 17 pasien.
Joni mengatakan, dia sudah mengkomunikasikan soal pemindahan pasien dengan gejala ringan ke RS Lapangan kepada seluruh rumah sakit rujukan di Jatim.
Rumah sakit lapangan yang terdiri dari dua tenda penanganan pasien itu saat ini mampu menampung 40 orang pasien. Di aula gedung Balitbangkes dimungkinkan menampung 50 orang pasien.
“Lalu di gedung belakang nanti bisa ditambah untuk menampung 100 pasien. Dan kami sudah komunikasi dengan Sekjen Kemenkes, ruangan bisa ditambah sampai 300 atau 500 ruangan juga bisa,” ujarnya.
Untuk sementara ini, Pemprov Jatim menargetkan pemenuhan ketersediaan ruang perawatan isolasi di RS Lapangan dan RS Darurat untuk 200 orang pasien dengan gejala ringan.
“Di Soetomo sendiri, kami ingin merujuk (pasien) yang ringan. Tapi yang datang ke Soetomo ini yang berat dan sedang. Kami berencana merujuk yang kondisinya sudah membaik,” kata Dirut RSUD dr Soetomo itu.
Pemindahan pasien dari rumah sakit rujukan ini sempat terkendala dengan aturan tentang klaim biaya penanganan pasien Covid-19 di Kemenkes yang mengharuskan ada hasil swab negatif dua kali.
Dengan adanya aturan itu, rumah sakit rujukan ragu-ragu memindahkan pasien positif yang sudah membaik ke RS Lapangan atau RS Darurat. Namun Joni menegaskan, itu tidak perlu diresahkan.
“Sebetulnya Pak Dirjen bilang, tidak perlu dua kali PCR. Kalau memang gejalanya ringan bisa dipindahkan. Nanti Kemenkes yang akan melakukan pendekatan kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagaimana aturan Kemenkes tentang klaim biaya penanganan pasien Covid-19 oleh RS Rujukan, BPJS Kesehatan yang melakukan penilaian tentang biaya yang akan diklaim oleh RS Rujukan.
Joni berharap, dengan adanya pemindahan pasien positif Covid-19 bergejala ringan dari RS Rujukan ke RS Lapangan, beban pasien Covid-19 di RS Rujukan bisa dikurangi.(den/iss)