Jumat, 22 November 2024

Ribuan Buruh Sempat Blokade Raya Waru

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memblokade Jalan Raya Waru setelah pintu keluar bus Antarkota Antarprovinsi Terminal Purabaya, Selasa (27/10/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sempat memblokade Jalan Raya Waru setelah pintu keluar bus Antarkota Antarprovinsi Terminal Purabaya, Selasa (27/10/2020).

Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, kurang lebih 15 menit massa berorasi di Jalan Raya Waru. Lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Waru pun sempat terganggu.

Namun, polisi sudah mengantisipasi ini dengan mengalihkan arus lalu lintas sejak dari Simpang Gedangan. Terutama truk dan mobil yang diarahkan ke Jalan Raya Sukodono.

Setelah memblokade jalan, buruh FSPMI berkumpul di Bundaran Cito. Koordinator aksi meminta massa menunggu rekan mereka dari Mojokerto.

Sementara itu di Jalan Ahmad Yani, sebagian massa buruh FSPMI dari Pasuruan yang jumlahnya cukup banyak menunggu di depan Kantor Dinas Kesehatan Jatim. Sebagian Massa pengunjuk rasa lain juga terlihat berkumpul di depan Markas Polda Jatim.

Kabarnya, serikat pekerja yang sebelumnya berkumpul di kawasan Rungkut Industri juga sudah sampai di daerah Wonokromo.

Rombongan buruh di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (27/10/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Kurang lebih 15 ribu gabungan serikat pekerja dan buruh Jawa Timur siang ini, Selasa (27/10/2020), akan memusatkan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan. Sebagian massa buruh sudah berada di Jalan Pahlawan menunggu massa aksi lain yang masih dalam perjalanan.

Selain serikat buruh, koordinator aksi bilang massa juga terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa. Konsentrasi unjuk rasa hari ini akan dibagi dua lokasi. Elemen buruh akan dipusatkan di Jalan Pahlawan, sedangkan elemen mahasiswa dipusatkan di Gedung Negara Grahadi.

Selain menolak Undang-Undang Omnibus Law massa kali ini juga mengusung tuntutan lokal, yakni terkait penetapan upah minimum. Di antaranya terkait Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral.

Soal kenaikkan UMP Jatim 2021, buruh menuntut nominalnya ditentukan berdasarkan rata-rata UMK 2020, yakni kurang lebih sebesar Rp2,5 juta.

Sebelumnya, UMP Jatim 2020 ditetapkan berdasarkan UMK 2019 yang terendah di Jawa Timur, yakni sekitar Rp1,9 juta.

Sementara soal kenaikan UMK, buruh menuntut agar masing-masing kabupaten/kota menaikkan UMK 2021 sebesar Rp600 ribu. Angka ini setara dengan nilai bantuan subsidi gaji yang ditetapkan presiden dan telah disalurkan bertahap oleh pemerintah pusat. (den/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs