Jumat, 22 November 2024

Resi Tol Jombang-Mojokerto Kini Sertakan Kecepatan Kendaraan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Gerbang Tol Jombang. Foto: Antara

Pengguna jalan tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya, kini dapat mengetahui rata-rata kecepatan kendaraan mereka. Kecepatan tersebut akan tertera di resi atau tanda bukti pembayaran saat pengguna jalan keluar dari gerbang tol.

“Berhubungan dengan itu, intinya itu legal, resmi, untuk pengguna jalan yang melintas. Misal dengan jarak segitu, keluarnya akan tercatat kecepatannya,” kata Agus Triono Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto) kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (25/7/2020).

Kecepatan tersebut akan dihitung berdasarkan kecepatan rata-rata mulai kendaraan masuk tol hingga keluar. Sehingga pengguna jalan tol dapat mengetahui berapa kecepatan yang ia tempuh selama perjalanan.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Namun Agus menegaskan, catatan kecepatan tersebut hanya bersifat pengingat. Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan kecepatan.

“Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Ini tidak ada hubungannya sama tilang, karena itu kan wewenang dari PJR Tol,” tambahnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs