Jumat, 22 November 2024

Remisi Idul Fitri 2020, 57 Napi di Jatim Langsung Bebas

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim (tengah). Foto: Dok/Istimewa

Sebanyak 10.107 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, 57 WBP di antaranya langsung bebas.

Hal itu disampaikan Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (22/5/2020). Dari total 25.183 WBP di Jatim, pihaknya mengusulkan 11.530 WBP untuk mendapatkan remisi.

“Namun hingga kini, Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi. Sistem masih akan terus memperbarui data, sampai hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” ujar Krismono.

Karena bersifat khusus, Krismono menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri itu hanya WBP yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan,” tambahnya.

Remisi ini semakin berarti bagi 57 WBP yang ternyata dinyatakan akan langsung bebas di hari yang fitri. Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara online, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem. Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama.

“Ini bentuk komitmen kami, silahkan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas,” lanjutnya.

Krismono juga menekankan, bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas/ rutan berjalan dengan baik. Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020. Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs