Sabtu, 23 November 2024

Reka Ulang Pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi, Pelaku Perankan 17 Adegan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Reka ulang kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi di halaman Polres Mojokerto pada Rabu (8/7/2020). Foto : Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menggelar reka ulang kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) warga Sidoarjo yang jenazahnya dibuang di jurang Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Reka ulang berlangsung di halaman Polres Mojokerto pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku memerankan 17 adegan. Sedangkan korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti.

Adegan pertama dilakukan di sebuah kantin. Pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mulai menghubungi pelaku Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian adegan di sebuah gedung logistik diumpamakan sebagai rumah pelaku. Terakhir adegan pembuangan jenazah korban yang dilakukan di lapangan tembak Wira Pratama Polres Mojokerto.

“Selain faktor kemananan, reka ulang ini kita lakukan di Polres karena beberapa tempat kejadian perkara (TKP) saling berjauhan dan berada di luar wilayah hukum Polres lain,” kata AKP Rifaldhiy Hangga Putra Kasatreskrim Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020), seperti dilaporkan Fuad Maja FM.

Semua adegan yang diperagakan oleh para pelaku sudah seusai dengan hasil penyelidikan anggota dan BAP. Termasuk saat pelaku Mas’ud memberikan kode kepada Rifat untuk memulai melakukan eksekusi.

“Iya, sesuai dengan yang direncanakan sejak hari Minggu 21 Juni 2020 pelaku Mas’ud menyiapkan kode kepada Rifat saat memulai mengeksekusi dengan cara menjerat tali dan menutup muka korban dengan sebuah sarung. Yakni menunggu Pelaku Mas’ud mengeraskan suara musik dari handphone,” terangnya.

Sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku terlebih dulu merencanakan dan menyiapkan alat dari rumah masing-masing. Mulai dari tali tampar, sarung dan kaos serta tingkat yang digunakan memukul korban. Lalu kedua pelaku mengeksekusi korban di saat dalam perjalanan menuju Malang tepatnya di Jalan Tol Singasari, Malang.

“Dengan posisi mobil terus berjalan, pelaku Mas’ud dan Rifat ini mengeksekusi korban hingga tewas. Hingga akhirnya membuang jasad korban di jurang Pacet. Kita pastikan sekitar pukul 20.00 WIB korban dibuang,” ujarnya.

Mas’ud kemudian mencoba menghilangkan barang bukti berupa tongkat besi warna hitam dengan cara membuang saat perjalanan tepatnya di Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Selain merencanakan pembunuhan, keduanya juga merencanakan akan membagi hasil penjualan barang milik korban berupa sepeda motor dan HP jika korban tak mampu membayar utang.

“Tapi belum sampai terjual, mereka terlebih dulu kita amankan,” kata Kasatreskrim.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs