Jumat, 22 November 2024

PWNU: Kandungan Alkohol di Hand Sanitizer, Tidak Najis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

KH Marzuki Mustamar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengatakan, hand sanitizer yang terbuat dari bahan campuran alkohol 70-80 persen tidak dihukumi najis, karena tidak dihukumi seperti khamr (minuman memabukkan).

“Khomer itu minuman keras haram dan najis. Minuman yang memabukkan. Kalau memabukkan tapi bukan minuman tidak dihukumi najis. Sabu-sabu tidak najis, spiritus tidak najis. Begitu juga alkohol 70 persen yang digunakan dokter untuk membersihkan bakteri itu bukan untuk diminum, maka hukumnya tidak najis,” ujar Kiyai Mustamar, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya, beberapa netizen mempertanyakan pemakaian hand sanitizer pada bagian tangan apakah tidak mengakibatkan najis karena mengandung alkohol. Hal itu dijawab oleh Kyai Marzuki Mustamar tidak najis sebab alkohol tersebut tidak termasuk jenis minuman keras (khamr) atau tidak untuk diminum, dan jika diminum bisa memabukkan.

Sehingga, umat muslim tidak perlu takut dan ragu lagi kalau menggunakan hand sanitizer yang terbuat dari campuran alkohol 70-80 persen. (bid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs