Jumat, 22 November 2024

PT KAI Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Soal Penerapan Swab Antigen

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Penumpang menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Foto: Antara

Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, terkait perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, sejauh ini KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

Terkait Kebijakan Swab Antigen, kata Eva, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah,” ujar Eva di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

“Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Menurut Eva, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Selain itu, kata Eclva, KAI juga mengatur jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lainnya.

“Didalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang, serta pembatasan tiket yang dijual juga dilakukan yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk,” jelasnya.

Eva menjelaskan, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum melalukan perjalanan KA, lanjut Eva, pihaknya juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidal diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Kata dia, untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas di atas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

“PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan di dalam rangkaian KA,” pungkas Eva.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs