Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penuh mulai Senin (14/9/2020). Ini karena, DKI Jakarta dalam kondisi darurat Covid-19.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dalam konferenai pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).
“Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat,” ujar Anies.
Menurut Anies, warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
“Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Kata dia, 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang, termasuk tempat hiburan dan wisata.
Menurut dia, tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
“Untuk tempat ibadah ada sedikit penyesuaian. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat, tetapi tempat ibadah yang jamaahnya datang dari berbagai tempat, dilarang atau tidak boleh,” tegasnya.
Anies menjelaskan, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Anies menegaskan, selama enam bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.(faz/lim)