Warga Sidoarjo yang keluar rumah harus mengantongi izin dari RT/RW setempat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Kedua.
Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo menngatakan, apabila warga kedapatan tidak membawa surat izin tersebut dan melintas di Check Point, maka akan diminta putar balik.
“Di Peraturan Bupati (tentang PSBB) jilid kedua ini ada penambahan, salah satunya adalah setiap warga yang akan melaksanakan kegiatan keluar, melintas di check point, wajib minta keterangan dari RT/RW setempat. Jadi saat melintas di check point, ditunjukkan pada petugas bahwa dia sudah memegang atau mempunyai surat izin untuk keluar rumah dari RT/RW,” ujar Kombes Pol Sumardji pada suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2020).
Ia menambahkan, selain surat izin dari RT/RW, warga juga tetap harus membawa KTP dan Surat Keterangan dari Tempat Kerja bagi pekerja.
“Kalau KTP kan setiap orang punya. Kalau cuman KTP kan seenaknya sendiri orang saat ini. Kenapa, tujuannya kami kan mengaktifkan posko gugus tugas di tingkat desa. Peran RT/RW di tingkat desa penting sekali untuk nekan orang kalau tidak perlu keluar rumah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak RT/RW bisa menolak memberikan surat izin jika yang bersangkutan tidak jelas tujuan keluar rumahnya. Sehingga, bisa menekan mobilitas warga yang tidak perlu.
“Kalau keluar kerja, kan ada surat keterangan kerja, jadi RT/RW berhak menolak. Misal orang mau ngopi, ngopinya dimana, Surabaya. Oh gak boleh. Jadi kita berikan kewenangan lebih ke RT/RW setempat,” tegasnya. (bas/iss/ipg)