Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik, Selasa (28/4/2020)
Sedikitnya ada 13 cek point atau titik pemeriksaan di Surabaya yang dijaga sekitar 1.390 personel gabungan TNI/Polri/Satpol PP, Dishub, 6 titik di Tanjung Perak dengan 240 personel, 16 titik di Sidoarjo dengan 741 personel, dan 13 titik di Gresik dengan 571 personel.
Pantauan suarasurabaya.net, sekitar pukul 06.00 WIB, di depan Cito Bundaran Waru mulai dilakukan pengecekan pengendara roda dua dan roda empat.
Kendaraan berpelat selain L dan W (yang masuk ke Surabaya) terutama yang terlihat berboncengan dihentikan dan diperiksa. Mereka diperiksa apa tujuan masuk Surabaya. Mereka diminta menunjukkan surat keterangan kerja atau ID Card pekerjaan. Bila sudah sesuai maka diloloskan.
Pemeriksaan dilakukan dua lapis. Pengendara diarahkan di lajur yang telah disiapkan petugas sesuai jenisnya, baik itu roda dua maupun roda empat.
Seluruh kendaraan roda empat diminta membuka kaca mobil. Bagi yang berpelat selain L dan W, harus menunjukkan identitas dan maksud tujuannya ke Surabaya.
Pengendara yang tidak bermasker langsung dihentikan dan diperingatkan untuk memakai masker. Apabila tidak membawa masker diminta putar balik, tidak boleh masuk Surabaya.
Setelah pemeriksaan pertama, kemudian pengendara juga harus melewati pemeriksaan kedua yang disertai penyemprotan cairan disinfektan.
Sejauh ini, masih banyak pengendara yang masih kedapatan berboncengan dan tidak mengenakan masker. Pemeriksaan juga begitu detail sehingga mengakibatkan antrean penumpukan kendaraan di Bundaran Waru menuju Surabaya. (bid/iss)