Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memastikan, usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya sudah disetujui Menteri Kesehatan.
Pada Senin (11/5/2020), dia mengaku sudah mendapat informasi bahwa Menkes sudah menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
“Jadi, persiapan PSBB Malang Raya sudah kami lakukan, karena kami sudah dapat informasi bahwa surat sudah disetujui tapi belum bernomor,” ujarnya saat konferensi pers di Grahadi.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu bilang, dia juga sudah mengutus Heru Tjahjono sebagai Ketua Pelaksana PSBB untuk mematangkan persiapan PSBB Malang Raya.
Koordinasi dengan Pangdam V Brawijaya, dengan Kapolda Jatim yang baru menjabat dan sudah bersilaturahmi di Grahadi Senin, tentang PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya sudah dilakukan.
Dia tegaskan, Heru Tjahjono pada Senin siang juga sudah memimpin rapat bersama forum komunikasi pimpinan tiga daerah di Malang Raya tentang persiapan-persiapan PSBB.
Heru Tjahjono yang juga Sekdaprov Jatim mengatakan, rapat koordinasi itu berlangsung di Gedung Bakorwil Malang untuk membahas sejumlah rencana peraturan tentang PSBB.
Pelaksanaan PSBB di Malang Raya, kata Heru, juga peraturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaannya, nantinya cukup dengan menduplikasi penerapan PSBB di Surabaya Raya.
“Peraturan Gubernur juga Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota Malang Raya tentang PSBB sudah dibahas tadi siang. Kira-kira besok sudah selesai,” katanya di Grahadi.
Dia mengaku optimistis, PSBB di Malang Raya akan berjalan lebih baik dengan fokus pengetatan pergerakan orang dan check point di perbatasan.
“Untuk membatasi pergerakan orang ini, sudah banyak relawan yang menyatakan siap membantu. Nanti juga akan ada tempat berbasis RT dan RW yang akan menjadi RT/RW tangguh,” katanya.
Di kampung tangguh itu, warga yang jadi perangkat setempat dan relawan-relawan setempat akan melakukan langkah untuk memproteksi dan mencegah penyebaran Covid-19.(den)