Jumat, 22 November 2024

PSBB di Surabaya Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam Hari

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Bukan jam malam, tapi Pembatasan Aktivitas Malam Hari yang diterapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, mulai Selasa 28 April hingga Senin 11 Mei 2020.

Eddy Cristijanto Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, pembatasan itu artinya diterapkan lebih soft dan mengedepankan persuasif.

“Bedanya dengan jam malam, ya kayak kita mau perang, kayak darurat sipil dan darurat militer saja,” ujar Eddy kepada suarasurabaya.net, Senin (27/4/2020).

Eddy mengatakan, pembatasan aktivitas malam hari masih membolehkan orang keluar rumah bila membutuhkan makanan dan semacamnya.

“Masih boleh keluar dalam hal khusus seperti mereka memerlukan kebutuhan. Misalnya tidak punya makanan terus mau keluar mencari makan itu tidak apa-apa,” ujar Eddy.

Lalu, untuk masuk dan keluar Kota Surabaya juga tidak ada larangan. Hanya saja, karena aktivitas perkantoran, tempat hiburan, kafe dan semacamnya tutup sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, maka untuk orang keluar atau masuk Kota Surabaya tidak lagi beralasan.

“Apa yang kita lakukan pembatasan aktivitas malam hari itu kita sinkronkan dengan aktivitas di malam hari. Karena Kantor, Kafe, Restoran mulai pukul 21.00 WIB harus tutup. Lalu, kalau keluar malam hari mau apa, kalau tidak hanya puter-puter saja. Lebih baik di rumah saja,” katanya.

Eddy mengatakan, dalam pemberlakuan pembatasan berkegiatan malam hari ini Pemkot Surabaya tidak menerbitkan SE Wali Kota. Tapi atas kesepakatan bersama antara dua daerah lain yang menerapkan PSBB yakni Sidoarjo dan Gresik. Kesepakatan ini sesuai arahan dari Kapolda Jatim.

“Kami terapkan persuasif. Kemarin rapat, Kapolda Jatim menyarankan pembatasan aktivitas malam hari. Jadi bukan SE Wali Kota. Tapi koordinasi dengan Polda Jatim,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs