Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Klik file pdf Peraturan Gubernur di Peraturan Gubernur Jatim PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik dan Keputusan Gubernur di Keputusan Gubernur Jatim PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik
“Besok insyallah Perwali dan Perbub sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Mulai Sabtu akan ada sosialisasi PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa PSBB mulai efektif berlaku,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam.
Khofifah mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Sebelum PSBB efektif diterapkan, nantinya akan ada masa sosialisasi tiga hari, yaitu mulai Sabtu 25 April 2020.
“Mulai 28 April sampai dengan 11 Mei (14 hari). Diktum berikutnya adalah dalam hal masih adanya bukti penyebaran Covid-19 pada saat pemberlakukan PSBB sebagaimana diktum ke satu, pemberlakuan PSBB tersebut dapat diperpanjang,” katanya.
“Jadi pada dasarnya 14 hari, tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi secara reguler. Kalau sudah scoring 5-6 tidak lagi PSBB, tapi tetap physical distancing harus dijaga,” tambah Gubernur.
Hadir dalam pertemuan kesepakatan ini, di antaranya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, dan Mayjen TNI Widodo Iryansyah Pangdam V/Brawijaya, dan Kusnadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Perwakilan dari Pemkot Surabaya diwakili Hendro Gunawan Sekretaris Daerah, dari Sidoarjo dihadiri Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan dari Gresik diwakili M. Qosim Wakil Bupati.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, pihak Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik segera memantapkan peraturan terkait pelaksanaan PSBB dengan Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Bupati. (bid/ang)