Dalam mencegah transmisi atau penularan penyakit di area pemakaman dan krematorium khusus jenazah Covid-19, Pemkot Surabaya menerapkan sejumlah protokol.
M Fikser Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, aturan ini ada di Perwali Kota Surabaya 28/2020.
Dalam Perwali Kota Surabaya tentang Pedoman Tatanan Normal Baru itu pengelola tempat pemakaman umum (TPU) harus mewajibkan karyawannya untuk memakai masker.
Bila diperlukan, karyawan juga harus menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah di lingkungan pemakaman.
“Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Juga menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser hand sanitizer,” ujarnya, Minggu (21/6/2020).
Tak hanya itu, pengelola area pemakaman dan krematorium harus membatasi jumlah peziarah paling banyak 50 persen dari kapasitas. Jarak antar makam juga harus diatur.
“Pengelola pemakaman juga harus mengarahkan peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.
Fikser juga mengatakan, pengelola juga harus melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Selain itu, pria kelahiran Serui-Papua ini juga menegaskan, petugas yang menangani jenazah pun wajib mematuhi protokol kesehatan penggunaan APD lengkap.
“Petugas wajib memakai sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset hazmat, kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” jelas dia.
Perlu diketahui, Pemkot Surabaya menentukan dua lokasi pemakaman khusus jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat Surabaya.
Fikser yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itumitu penetapan lokasi itu sudah sesuai prosedur yang ada.
Sesuai Pasal 23 poin G Perwali Kota Surabaya 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru, jarak di area pemakaman atau krematorium juga sudah diatur.
Jarak pemakaman itu minimal 50 meter dari sumber air tanah untuk minum, serta minimal 500 meter dari permukiman penduduk.
Penentuan lokasi itu, menurutnya, juga berpedoman pada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19 juga menjadi landasan penentuan lokasi ini.
Fikser mengungkap alasan dipilihnya dua lokasi itu. Yakni berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, terutama ketika ada penolakan dari warga sekitar.
“Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” ujarnya.
Menurut Fikser, selama ini, untuk jenazah berstatus orang dalam pemantauan (PDP), banyak keluarga yang menghendaki jenazah dimakamkan di pemakaman umum.
Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan confirm Covid-19, maka lokasi pemakamannya sudah dipastikan di dua TPU yang telah ditentukan.
“Selama ini kalau confirm Covid-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum,” kata mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu.(den)