Di masa pandemi Covid-19, berbagai layanan masyarakat tetap berjalan. Termasuk perjalanan kereta api. Tetapi dengan penerapan peorokol kesehatan secara ketat.
“KAI Daop 8 Surabaya tetap mengedepankan protokol kesehatan saat melayani pelanggan pada libur Long Weekend. Ada 2 jenis protokol kesehatan yang diterapkan yaitu Protokol kesehatan bagi Penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dan Protokol Kesehatan Penumpang KA Lokal. Protokol tersebut seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat, bermasker, mengunakan baju lengan panjang dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) bagi penumpang KA Jarak Menengah/ Jauh,” tegas Suprapto Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Senin (26/10/2020).
“Sementara untuk penumpang KA Lokal tidak perlu surat bebas Covid-19. Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,”.
Konsistensi KAI Daop 8 Surabaya dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV, yang telah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Bureau Veritas, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Suprapto mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan berbagai layanan KAI, karena KAI telah dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan kereta api kembali seperti sebelum adanya pandemi.
“Perjalanan KA libur long weekend ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” tutup Suprapto. (tok/ang)