Praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Surabaya kembali dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan seorang muncikari perempuan berinisial C sebagai tersangka.
“Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jawa Timur saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu (19/8/2020)
Truno mengatakan, Mami C diduga mencari keuntungan dari menawarkan dan menyalurkan para LC atau pemandu lagu kepada pelanggan untuk melayani hubungan intim.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik. Lalu, ditemukan adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.
“Dasarnya laporan polisi hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim,” ujarnya.
Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Mami C kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.
“Tersangka Mami C warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH 40 warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya,” katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai.
Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta.
“Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun,” katanya. (bid/tin/lim)