Jumat, 22 November 2024

Presiden Tunjuk Menko PMK sebagai Pelaksana Tugas Menteri Sosial

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden langsung menunjuk Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sebagai Menteri Sosial Ad Interim.

Penunjukan itu dilakukan karena Juliari Batubara Menteri Sosial definitif menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.

“Saya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pak Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial,” ujar Presiden, Minggu (6/12/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Juliari Peter Batubara Menteri Sosial sebagai tersangka penerima suap terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 tahun 2020, untuk wilayah Jabodetabek.

Firli Bahuri Ketua KPK, dalam konferensi pers dinihari tadi, Minggu (6/12/2020) mengatakan, perkara itu berawal dari program pengadaan paket sembako bansos penanganan Covid-19, di Kemensos.

Anggaran program tersebut nilainya sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak, dan dilaksanakan selama dua periode.

KPK mensinyalir, ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan pengadaan barang/jasa, kepada Matheus Joko Santoso pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yang juga mengalir ke Mensos.

Dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu yang dibagikan kepada masyarakat, ada kesepakatan jatah uang Rp10 ribu per paket sembako untuk oknum Pejabat Kemensos.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020), Mensos diduga menerima keuntungan Rp8,2 miliar, dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako (Oktober-Desember 2020), terkumpul uang fee sekitar Rp8,8 miliar.

Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara Menteri Sosial dari PDI Perjuangan.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs