Joko Widodo Presiden menegaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Presiden juga menjelaskan kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan.
Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
“Ini yang penting. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.
Kepala Negara juga menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden).
Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
“Pemerintah pusat membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Jokowi berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka.
Kalau masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” pungkasnya. (rid/ang)