Jumat, 22 November 2024

Presiden Sahkan Pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Evi Novida Ginting Manik Komisioner Divisi SDM, organisasi, Diklat Litbang, KPU RI. Foto: Dok suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Isi dari Keppres tersebut adalah persetujuan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani Setya Utama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara itu merupakan tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi Novida yang tengah melakukan upaya hukum atas putusan DKPP, mengaku sudah menerima salinan Keppres tentang persetujuan pemecatan dirinya.

Karena merasa keberatan, Evi menegaskan akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Saya sudah terima Keppres itu. Tapi, saya tetap ajukan gugatan hukum ke PTUN,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Jumat (27/3/2020).

Sekadar informasi, Rabu (18/3/2020), Muhammad Pelaksana Tugas Ketua DKPP membacakan putusan pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP menilai, Evi Novida terbukti melanggar kode etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019.

Kemudian, DKPP meminta Joko Widodo Presiden melaksanakan putusan itu, paling lambat sepekan dari waktu isi putusan dibacakan.

Supaya putusan itu dilaksanakan sesuai batas waktu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs