Jumat, 22 November 2024

Presiden Minta Pemda Mengevaluasi Penerapan PSBB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pagi hari ini, Senin (4/5/2020), melalui video konferensi dari Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden meminta sejumlah pemerintah daerah (pemda) melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Perintah itu disampaikan Jokowi, dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pagi hari ini, Senin (4/5/2020), melalui video konferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.

Evaluasi yang diminta Presiden, untuk memastikan PSBB ketat dan efektif, khususnya di daerah yang sudah melewati tahap pertama dan masuk tahap kedua.

Jokowi berharap, dengan evaluasi itu, pemda bisa melakukan perbaikan, sehingga tidak ada yang penerapannya terlalu ketat, dan tidak ada yang terlalu kendor.

“Saya ingin memastikan PSBB betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif. Saya melihat beberapa kabupaten dan kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk tahap kedua. Ini perlu evaluasi. Mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan, dan mana yang masih terlalu kendor,” ujarnya.

Kemudian, Jokowi Presiden meminta setiap daerah yang melakukan PSBB punya target terukur, antara lain jumlah pengujian sampel, tes PCR, pelacakan agresif, dan isolasi ketat.

Jokowi menyayangkan, ada kasus orang positif Covid-19 bisa kabur dari rumah sakit, dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih beraktivitas di luar seperti biasa.

Lebih lanjut, Jokowi meminta pemda melindungi warga berisiko tertular Covid-19 seperti orang usia lanjut yang punya riwayat penyakit penyerta (komorbid).

“Apakah isolasi yang ketat sudah dilakukan? Karena saya melihat ada yang sudah positif saja masih bisa lari dari rumah sakit, yang PDP masih beraktivitas,” katanya.

Sekadar informasi, sampai hari ini tercatat ada empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs