Jumat, 22 November 2024

Presiden: Industri yang Beroperasi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menegaskan, kegiatan industri yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Maka dari itu, Presiden memerintahkan Menteri Perindustrian memastikan industri-industri yang mendapat izin operasi benar-benar disiplin.

Perintah itu disampaikan Jokowi, dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pagi hari ini, Senin (4/5/2020), melalui video konferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Jokowi, sektor industri harus dipantau dengan serius, seperti sejumlah klaster antara lain klaster pekerja migran, klaster jemaah tabligh, klaster Gowa di Sulawesi Selatan, dan klaster pemudik.

“Pemerintah harus memonitor ketat potensi penyebaran di beberapa klaster. Ada klaster pekerja migran, klaster jemaah tablig, klaster Gowa, ada klaster rembesan pemudik, ada klaster industri. Pemerintah juga harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi yang mana, harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui, sektor industri menjadi klaster penyebaran Covid-19 sesudah ada kasus di Pabrik Sampoerna, Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya, dua orang karyawan di pabrik itu terinfeksi Covid-19 dan meninggal dunia. Lalu, sesudah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan karyawan, sementara diketahui ada 65 kasus positif.

Untuk mencegah penyebaran, PT HM Sampoerna sementara waktu menutup area pabrik dan menghentikan kegiatan produksi.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs