Joko Widodo Presiden mengimbau seluruh pemerintah daerah khususnya yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berhati-hati sebelum melonggarkan aturan tersebut.
Imbauan itu disampaikan Presiden, dalam rapat kabinet terbatas yang dilaksanakan pagi hari ini, Selasa (12/5/2020), melalui video konferensi, dari Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Jokowi, keputusan melonggarkan aturan harus berdasarkan data-data hasil pelaksanaan di lapangan, dan pertimbangan matang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mau keputusan yang diambil pemerintah daerah tergesa-gesa, sehingga berdampak buruk pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mengenai pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Semuanya didasarkan pada data-data pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar,” ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai hari ini ada 4 provinsi dan 72 kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB.
Lebih lanjut, Presiden menyebut, 70 persen kasus posisif Covid-19 ada di Pulau Jawa. Begitu juga dengan angka kematian tertinggi akibat virus corona (82 persen) terjadi di Pulau Jawa.
Maka dari itu, Jokowi memerintahkan Gugus Tugas Covid-19 memastikan pengendalian wabah di lima provinsi yang ada Pulau Jawa betul-betul efektif, terutama dalam waktu dua pekan ke depan.
Presiden mengatakan, kesempatan untuk menekan penyebaran Covid-19 sampai lebaran Idul Fitri tahun ini harus betul-betul dimaksimalkan.
“Saya minta Gugus Tugas Covid-19 untuk memastikan pengendalian di lima provinsi Pulau Jawa betul-betul dilakukan secara efektif, terutama dalam waktu dua minggu ke depan ini. Kesempatan kita mungkin sampai lebaran harus betul-betul kita gunakan,” pungkasnya.(rid/iss)