Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Polri mengatakan, saat ini Polri tengah menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19.
“Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 di 12 Polda,” ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara pada Selasa (14/7/2020).
Rinciannya, Polda Sumatera Utara menangani 31 kasus, Polda Riau 5 kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.
Selanjutnya, Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani 2 kasus, serta Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat masing-masing menangani 1 kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Serta ada juga pemotongan dana yang sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Terkait ini, para penerima bantuan sudah mengetahui dan menyetujui.
“Ketiga, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima,” ujar Brigjen Pol Awi.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden meminta para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan Covid-19. Dia ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan. (ant/bas/ipg)