Hasil penyelidikan Bareskrim Polri menyebut kalau rokok menjadi penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.
Brigjen (Pol) Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan rokok yang dibakar dari tukang atau kuli bangunan menjadi penyebab kebakaran tersebut. Kata dia, titik api berasal dari aula biro kepegawaian lantai enam gedung Kejaksaan Agung.
“Jadi disana atau di lokasi titik api itu ada lima tukang yang sedang bekerja. Kelima tukang tersebut seharusnya dilarang merokok di ruangan itu,” ujar Sambo di gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Pelarangan merokok di ruangan teraebut, kata Sambo, karena banyak benda-benda yang mudah terbakar seperti lem aibon, tinner dan lainnya.
“Penyidik menyimpulkan kalau kebakaran akibat dari kelalaian kelima tukang yang bekerja di lantai enam aula tersebut. Mereka kan seharusnya tidak boleh merokok,” tegasnya.
Sementara Irjen (Pol) Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka atas kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
“Ada delapan orang tersangka. Mereka dikenalan pasal 188 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP,” jelas Argo.
Sekadar diketahui, gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. Kebakaran menghanguskan seluruh gedung utama, termasuk ruangan Jaksa Agung dan oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.(faz/tin)