Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri mengatakan, sampai saat ini Polri telah mengungkap setidaknya 92 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Ramadhan mengatakan bahwa puluhan kasus itu kini ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 18 Polda.
“Dari data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos yang sedang ditangani 18 Polda,” kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta seperti dilansir Antara pada Selasa (21/7/2020).
Ramadhan merinci, 92 kasus bansos Covid-19 ini masing-masing yaitu 38 kasus ditangani Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat menangani 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat menangani 8 kasus, Polda Riau menangani 7 kasus, Polda Sulawesi Selatan menangani 4 kasus.
Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus. Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani 2 kasus.
Sedangkan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing menangani 1 kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Ada juga pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan.
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
Jumlah kasus ini merupakan update dari data sebelumnya, dimana tercatat ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 14 Juli 2020. (ant/bas/ipg)