Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati sebanyak 18 orang pelaku tindak kejahatan atau penjahat sepanjang tahun 2020.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo Wakil Kepala Polrestabes Surabaya mengatakan tindakan terukur dengan menembak mati penjahat tersebut dilakukan karena para pelaku berupaya melawan menggunakan senjata tajam maupun senjata api rakitan saat hendak ditangkap hingga dinilai membahayakan nyawa petugas.
“Tindakan tegas terukur yang kami lakukan telah sesuai prosedur,” kata Hartoyo seperti dilaporkan Antara, Rabu (30/12/2020).
Pelaku kejahatan terbanyak yang ditembak mati sepanjang 2020 adalah perkara narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) sebanyak 11 orang.
Selain itu, pelaku kejahatan perkara pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak lima orang, serta sisanya pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam kesempatan itu, Polrestabes Surabaya merilis sepanjang tahun 2020 menerima laporan kejahatan berbagai kasus dari masyarakat sebanyak 433 perkara.
Dari jumlah itu, polisi berhasil mengungkap atau merampungkan penyidikan sebanyak 323 perkara dengan menetapkan 568 orang tersangka.(ant/iss)