Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Foto: Istimewa

Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Hal itu disampaikan Irjen Pol Mohammad Fadil Imran Kapolda Jatim berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (12/6/2020).

Keempatnya ditetapkan tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait video penjemputan paksa yang sempat beredar luas di media sosial. Kemudian, polisi juga telah memanggil beberapa orang saksi terkait kejadian tersebut.

“Kejadian itu terjadi pada tanggal 4 juni 2020 dan videonya menjadi viral di media sosial. Kami sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok,” kata Fadil.

“Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” tambahnya.

Selain melakukan tindakan tegas terukur, Fadil mengatakan pihaknya juga akan mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka itu untuk dilakukan isolasi di RS. Sebab, mereka diduga kuat menjadi kategori ODR, di mana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang diambil paksa.

“Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi,” kata dia.

Adapun 4 orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22). Semuanya warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir, Surabaya.

Mereka terancam dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sebelumnya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan kejadian yang viral di media sosial itu dilaporkan oleh pihak rumah sakit. Kemudian ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan memeriksa beberapa saksi.

Trunoyudo menyebut, aksi empat tersangka yang tak lain kerabat dari jenazah Covid-19 itu membahayakan pihak rumah sakit serta warga sekitarnya. Karena pemulasaran jenazah tidak dilakukan sesuai dengan prosedur protokol Covid-19.

Sehingga, penegakan hukum merupakan langkah akhir polisi untuk menindaklanjutinya. Itu agar mendisiplinkan masyarakat, bahwa ada protokol yang harus dilakukan saat menangani jenazah Covid-19.

“MUI juga sudah memberikan imbauan yang sifatnya adalah bagaimana cara pemulasaran jenazah korban covid-19,” kata dia.

Trunoyudo mengungkapkan, dari 10 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya itu terbukti melakukan kekerasan dan mengancam petugas saat kejadian penjemputan paksa.

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, kemudian kita juga sudah menetapkan empat tersangka dari keluarga yang pada saat kejadiannya ada sepuluh orang menjemput, dan diantaranya menggunakan kekerasan,” ujarnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs