Bareskrim Polri menangkap SE (Soni Eranata) pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Bogor, Jawa Barat. Maaher ditangkap di kediamannya pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
“ Iya sudah ditangkap, atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya. Kalau ditangkap berarti ya tersangka,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono Kadivhumas Polri kepada wartawan, Kamis (3/12/2920).
Usai ditangkap, kata Argo, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap SE.
Sementara, Juju Juwantara kuasa hukum Maaher menjelaskan, penangkapan kliennya didasari atas surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Menurut Juju, kliennya ditangkap diduga terkait ujara bernuansa SARA di akun twitternya.
SE diduga melanggar pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (faz/dfn/lim)