Tiga orang di Surabaya meraup untung hingga puluhan juta rupiah, dari hasil menjual masker ilegal dari Tiongkok selama kurang lebih dua bulan. Ketiga orang itu memiliki peran berbeda.
Di antaranya, berinisial SB (43) dan LLK (39) warga Pasuruan bertugas membeli masker tersebut langsung dari Tiongkok melalui aplikasi belanja online Alibaba dan dikirim melalui ekspedisi dengan harga Rp192 ribu per box.
Masker itu lalu dijual ke BHK (29) warga Sidoarjo dengan harga Rp215 ribu per box, untuk kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga Rp270 ribu per box. Diduga, dari hasil penjualan selama dua bulan itu, LLK dan SB meraup omzet sampai Rp 90 juta dan BHK sebanyak Rp 60 juta.
AKP Teguh Setiawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya mengatakan, masker dengan merk “Disposable Mask” ini tidak dilengkapi izin edar dari Kemenkes.
“Kemudian dari pendalaman yang kami lakukan, masker didatangkan dari Cina dengan mengaburkan beberapa dokumen sehingga bisa masuk dengan bebas. Di sini diperjualbelikan dengan bebas. Produk ini belum dilengkapi izin edar yang harusnya didaftarkan di Kemenkes,” ujar AKP Teguh, Kamis (30/4/2020).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 196 juncto 98 ayat 1 dan 2, pasal 197 juncto pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Permenkes nomor 1189 tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan dan PKRT juncto pasal 5 ayat 1 Permenkes nomor 1990 tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT.
Dengan ancaman hukuman penjara 10-15 tahun dengan denda paling banyak Rp1-1,5 miliar. (bas/ang)