Sabtu, 23 November 2024

Polisi Serahkan Anak yang Diduga Diculik TKI ke Ibu Kandungnya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Prosesi penyerahan balita berusia tiga tahun diduga korban penculikan ke ibunya yang merupakan warga negara Malaysia di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/3/2020). Foto: Antara

NCB Interpol Indonesia menyerahkan balita berusia tiga tahun yang diduga menjadi korban penculikan oleh sepasang suami istri tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Balita itu dikembalikan kepada ibu kandungnya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/3/2020).

Saat penyerahan, Rosdiana ibunda balita tersebut, terlihat tak mampu menahan haru. Berkali-kali, Rosdiana nampak menyeka air matanya.

Namun tak hanya Rosdiana, pasangan yang membawa balita itu ke Indonesia juga menangis sesenggukan, keduanya tak ingin berpisah dengan balita yang sudah dirawatnya sejak bayi.

Brigjen Nugroho S Wibowo Sekretaris NCB Interpol Indonesia mengatakan Rosdiana telah datang menjemput anaknya sejak semalam.

“Kebetulan ibu kandungnya sudah datang tadi malam mendarat dari Malaysia, pagi ini kami lakukan proses penyerahan kembali kepada keluarganya dan sesuai dengan mekanisme permintaan dari Interpol Malaysia,” kata Nugroho, dilansir Antara.

Nugroho mengatakan, sejauh ini tak ada kendala yang berarti dalam proses penjemputan balita dan pengembalian ke orang tuanya. Karena, orang tua kandung balita tersebut telah mengenal baik pasutri yang membawa balitanya.

“Atas laporan dari kepolisian setempat di Malaysia lalu bersurat pada kami di Jakarta, NCB Interpol untuk memohon bantuan dan mengingat juga identitas keluarga yang membawa anak ini juga jelas dan dikenal anaknya, maka Polda Jatim dan jajaran tidak menemui banyak hambatan dalam mencari orang-orang ini,” ujarnya.

Sementara itu, Rosdiana mengaku berterima kasih atas apa yang dilakukan polisi. Namun, dia enggan berkomentar banyak.

“Saya terima kasih banyak kepada bapak polisi,” tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sejak Desember 2019. Dari situ, PDRM kemudian berkoordinasi dengan KBRI Indonesia dan ditemukan di Pasuruan.

“Anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu, dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan oleh mereka, (tersangka) AW dan S,” kata Irjen pol Luki Hermawan Kapolda Jatim di Mapolda setempat, Rabu (11/3/2020).

Kapolda mengungkapkan, alasan penculikan menurut kedua tersangka adalah, mereka meminjam sang anak sebagai ‘pancingan’ lantaran setelah tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan. (ant/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs