Sabtu, 23 November 2024

Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pendeta HL

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim menangkap pendeta HL, pendeta salah satu gereja di Surabaya, yang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020). Foto : Istimewa

Polisi akan mempertimbangkan penangguhan penahanan pendeta HL (50) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak. Ini menanggapi rencana HL yang akan mengajukannya, lantaran memiliki riwayat penyakit jantung.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mempersilahkan tersangka pendeta HL untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sebab itu adalah haknya sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, pihaknya mengaku belum menerima surat apapun dari kuasa hukum pendeta HL.

“Tidak ada (surat penangguhan penahanan, red). Sampai saat ini, kami masih belum menerima. Tapi semua itu hak daripada tersangka, dan boleh-boleh saja,” kata Luki, Senin (9/3/2020).

Luki juga mengungkapkan, kondisi pendeta HL saat ini baik-baik saja di dalam tahanan. Di mana, oknum pendeta itu resmi ditahan sejak Minggu (8/3/2020). Bahkan, pihaknya siap menyediakan tim medis untuk memantau kondisinya.

“Ya tersangka sudah kita tahan di tahanan Polda. Keadaannya sehat sekali. Kita nanti ada dokter (terkait katanya ada riwayat penyakit jantung),” kata Luki.

Rencana pengajuan penangguhan penahanan itu juga turut ditanggapi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. Menurutnya, polisi harus mempertimbangkannya dengan adanya indikasi pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.

Namun demikian, lanjut dia, penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka dan harus disertai bukti-bukti terkait riwayat penyakit jantung itu. Tapi hal itu tidak akan menghentikan proses pidananya.

“Ini kejahatan terhadap manusia yang luar biasa, yang menurut saya tidak ada toleransi, tidak ada damai. Tetapi kalau memang benar sakit, karena sesuai hak hukum maka perlu dibantarkan dulu untuk menyembuhkannya. Tapi tidak menghentikan pidananya,” kata dia.

Sebelumnya, Jefri Simatupang Kuasa Hukum HL mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (7/3/2020) atau bersamaan tersangka setelah ditangkap. Dalam penangguhan itu, istri HL siap menjadi penjaminnya.

“Klien saya ada riwayat sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik,” kata Jefri, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Ditanya soal kasus yang menjerat kliennya, Jefri membantah. Dia mengatakan, tidak ada perbuatan cabul terhadap jemaat selama 17 tahun seperti yang diberitakan. Selain itu, pendeta HL juga tidak pernah melakukan pemerkosaan.

Pihaknya mempersilakan penyidik dari Polda Jatim untuk membuktikannya di pengadilan terkait dugaan itu. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar kalau ada aksi pencabulan sampai 17 tahun,” kata dia. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs