Sabtu, 23 November 2024

Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Petugas Covid-19 Dilumuri Kotoran di Sememi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Dok/Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa petugas Satgas Covid-19 yang dilumuri kotoran manusia oleh keluarga pasien terkonfirmasi terjangkit Covid-19 di Sememi, Selasa (29/9/2020) lalu.

Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menjelaskan itu.

“Iya, kami sudah memeriksa 6 orang, statusnya masih saksi semua,” ujarnya.

Empat dari enam orang saksi itu, kata Sudamiran, adalah korban pelumuran kotoran manusia oleh keluarga pasien. Tiga di antaranya petugas Puskesmas Sememi, sedangkan satu orang lainnya adalah tenaga medis dokter yang dihina.

Di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020), Sudamiran menjelaskan dua saksi lain yang diperiksa, satu orang warga yang melihat peristiwa itu, sedangkan satu lainnya adalah salah satu terlapor.

“Setelah ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah itu baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus yang sudah dilaporkan ke kami ini,” kata Sudamiran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu bilang, terlapor atau pelaku pelumuran kotoran manusia terhadap tiga petugas Satgas Covid-19 Kota Surabaya itu bisa terancam pasal berlapis. Setidaknya ada tiga pasal yang bisa dikenakan.

“Kami bisa terapkan secara berlapis ya. Pasal 14 Undang-undang 4/1984 soal penularan wabah. Kemudian pasal 212, melawan petugas, dan ketiga pasal 335 KUHP, perbuatan tak menyenangkan,” lanjut Sudamiran.

Bila pengenaan pasal itu diterapkan, para pelaku terancam hukuman maksimum lebih dari setahun per pasal. Sedangkan khusus untuk pasal 335 KUHP ada ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor, Sudamiran menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas Satgas Covid-19 Kota Surabaya karena dikuasai emosi.

Ada sejumlah faktor yang mungkin membuat pelaku emosi. Berdasarkan pemeriksaan polisi, terlapor mengaku emosi karena kondisi suaminya yang sakit. Sudamiran bilang, ada situasi lain yang bikin terlapor emosi.

“Sehingga yang bersangkutan melakukan hal yang tidak patut. Spontan saat kejadian,” ujarnya.

Kasat Reskrim itu juga mengatakan, demi mengantisipasi penularan, petugas polisi sudah lebih dulu menunggu hasil tes usap terlapor negatif baru melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Hasil tes usapnya sudah keluar hari ini, Alhamdulillah negatif. Makanya kami periksa,” katanya. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs