Setelah 455 simpatisan aksi 1812 diamankan, kini Polisi menaikkan status perkaranya ke penyidikan.
Kombes (Pol) Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti selama penyelidikan dan sudah melakukan gelar perkara.
“Polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara. Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Menurut dia, sejauh ini Polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi saat proses penyelidikan, tetapi Yusri tidak menjelaskan lebih rinci siapa kesembilan orang yang diperiksa itu.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, kata Yusri, pihaknya akan segera memanggil penanggung jawab dan panitia acara aksi 1812.
“Kita selanjutnya akan memanggil penanggung jawab dan panitia kegiatan. Kita akan panggil sebagai saksi,” jelasnya.
Yusri mengatakan, aksi 1812 diduga melanggar pasal 169 atau 160 KUHP dan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Sekadar diketahui, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga membawa senjata tajam dan ganja. Mereka ditangkap di daerah Tangerang, Jakarta Utara dan Depok saat akan menuju ke Monas lokasi aksi 1812. (faz/ang)